Skip to main content

Audit SCV merupakan bagian yang wajib dari peraturan LPS untuk BPR dan BPR Syariah. Peraturan LPS Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan kewajiban ini secara eksplisit. Berdasarkan Pasal 15, bank harus memeriksa kualitas data dan keandalan sistem SCV. BPR dan BPR Syariah wajib menyerahkan data SCV serta melakukan pemeriksaan keandalan data dan sistem.

Pelaporan data SCV BPR dan BPR Syariah Berdasarkan Aset

LPS menetapkan persyaratan Data SCV untuk BPR dan BPR Syariah dilaporkan secara bertahap. Tahap pertama adalah BPR dan BPR Syariah dengan aset lebih dari Rp500 miliar. LPS menentukan Kelompok ini berdasarkan laporan keuangan per Desember 2023. Selanjutnya bank dapat menyerahkan laporan kepada LPS melalui Portal Pelaporan Terpadu. Jika aset BPR atau BPR Syariah melebihi Rp500 miliar pada tahun berikutnya, kewajiban ini tetap berlaku. Bank diwajibkan untuk mulai menyerahkan laporan Data SCV sesuai dengan ketentuan LPS. Pada tahap pertama, BPR dan BPR Syariah diwajibkan untuk mulai melaporkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah penetapan LPS. Pada saat yang sama, tahap berikutnya berlaku paling lambat 1 (satu) tahun setelah penetapan oleh LPS.

Baca Juga: Audit SCV: Pengertian dan Pentingnya bagi Bank

Ruang Lingkup yang Perlu Dipahami

Berikut Ruang lingkup pemeriksaan kualitas data SCV:

  1. Data nasabah penyimpan
  2. Data simpanan nasabah
  3. Data kewajiban nasabah
  4. Data SCV per nasabah; dan
  5. Tambahan informasi yang terkait dengan pelaporan SCV.

Ruang lingkup keandalan sistem bank, yaitu:

  1. Kebijakan dan prosedur sistem SCV;
  2. Aspek Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM;
  3. Sistem operasional SCV; dan
  4. Keamanan sistem informasi SCV.

Mengapa Audit SCV Penting bagi BPR dan BPR Syariah?

  1. Audit SCV membantu BPR dan BPR Syariah memastikan kesiapan data penjaminan simpanan.
  2. Selain itu, audit ini mendukung kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan.
  3. Audit SCV juga membantu LPS mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan.
  4. Jika bank mengalami resolusi, Data SCV menjadi dasar penting bagi LPS.
  5. Data SCV juga mendukung verifikasi penghitungan premi penjaminan.

Karena itu, bank perlu menjaga kualitas Data SCV secara berkelanjutan. BPR dan BPR Syariah tidak boleh melihat audit SCV sebagai kewajiban administratif saja. Audit ini juga menjadi bagian dari tata kelola dan manajemen risiko bank.