Skip to main content
RegulasiKetahananSiber

Pesatnya perkembangan layanan digital di sektor keuangan telah mempercepat transaksi, inovasi, dan akses masyarakat. Namun, peretasan dan kerugian data bisa saja terjadi. Hal ini tentu saja berdampak pada kestabilan sistem keuangan. Oleh karena itu, siapapun yang beroperasi di bawah pengawasan Bank Indonesia harus memahami regulasi ketahanan keamanan siber. Pemahaman regulasi yang baik membuat ancaman siber yang meningkat bisa terkontrol dan terdekteksi lebih awal.

Regulasi Ketahanan Keamanan Siber

Bank Indonesia mengeluarkan regulasi Ketahanan Keamanan Siber sebagai respon meningkatnya risiko siber di berbagai sektor keuangan. Regulasi ini bersifat menyeluruh , terstruktur, dan berbasis risiko. Berikut ini regulasi yang dapat menjadi acuan Ketahanan Keamanan Siber Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Serta Pihak Lain Yang Diatur Dan Diawasi Bank Indonesia:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

Regulasi ini menetapkan Prinsip, Ruang lingkup, serta kewajiban penerapan KKS bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang diatur dan diawasi Bank Indonesia.  Tidak sekedar soal teknis semata, regulasi ini menekankan bahwa keamanan sistem informasi mesti menyertakan pengelolaan secara struktural, penanganan potensi risiko, termasuk pembentukan budaya sadar akan ancaman siber.

Pelajari Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024

Regulasi ini memberikan acuan teknis penerapan KKS oleh penyelenggara mulai dari penyusunan rencana strategis, pelaksanaan pencegahaan, penanganan serta pemulihan insiden siber. Di tengah meningkatnya ancaman siber, acuan ini bisa menjadi dasar penting untuk menguatkan pertahanan Sistem Informasi sesuai dengan kompleksitas dan profil risikonya masing-masing.

Pelajari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024

Mengapa regulasi ketahanan aman siber sangat penting?

Sebagai kerangka pengendalian risiko teknologi informasi sektor keuangan, Bank Indonesia bertujuan untuk memastikan penyelenggara sistem pembayaran, serta pelaku pasar modal dan uang, dapat memberikan keamanan informasi dan perlindungan data. Tanpa regulasi yang cukup kuat, dampak terhadap sisi bisnis lembaga keuangan bisa sangat merugikan.

Ruang lingkup

Bank Indonesia mengatur berbagai pihak seperti Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP, Penyedia Infrastruktur Pembayaran atau PIP, Pelaku Pasar Valuta Asing, pelaku pasar uang dan semua pihak yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia. Berikut ini ruang lingkup pengaturan dan pengawasan KKS dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024:

  1. Pencegahan;
  2. Penanganan;
  3. Pengawasan; dan
  4. Kolaborasi