PADK 01 Tahun 2026 mendorong bank untuk memiliki Disaster Recovery Plan (DRP) guna menangani dampak gangguan dari faktor alam maupun manusia. Bencana di sini tidak hanya gempa bumi atau banjir, tetapi juga termasuk pemadaman listrik, kesalahan teknis, kelalaian manusia, dan gangguan lain yang dapat menghambat layanan nasabah. OJK mengimbau agar bank dapat menyusun Disaster Recovery Plan. Tujuannya adalah menjaga operasional, agar pelayanan nasabah terus berjalan saat terjadi masalah.
Business Impact Analysis dalam Memastikan Rencana Pemulihan Bencana (DRP) Bank
Rencana Pemulihan Bencana bukan hanya dokumen formal. PADK 1 Tahun 2026 mewajibkan bank membuatnya berdasarkan analisis dampak bisnis (Business Impact Analysis) dan penilaian risiko yang tepat. Sehingga, bank harus mengidentifikasi proses bisnis dari tingkat kepentingan (criticality), hubungan antarproses, ketergantungan pada penyedia jasa, serta kebutuhan minimal personel, data, sistem, dan fasilitas agar dapat terus beroperasi. Bank juga perlu menentukan berapa lama operasional dapat bertahan tanpa sistem tertentu, termasuk menetapkan Maximum Tolerable Downtime (MTD), Recovery Time Objective (RTO), dan Recovery Point Objective (RPO). Regulasi ini mendorong bank untuk memetakan dampak gangguan secara lengkap, tidak hanya pada TI, tetapi juga pada layanan nasabah, kepatuhan, dan reputasi.
Backup Offsite dan Disaster Recovery Center dalam PADK 1 Tahun 2026
Bank perlu memastikan adanya cadangan (backup) yang efektif untuk informasi bisnis penting, perangkat lunak, serta dokumentasi yang berhubungan dengan sistem dan pengguna pada setiap proses fungsi bisnis yang krusial (critical). Bank perlu memperhatikan hal-hal dalam menyimpan cadangan (backup) dokumentasi, sistem, dan data:
- Bank harus menyimpan rekam cadang (backup) di lokasi lain dari Pusat Data (off-site);
- Bank harus menyimpan media rekam cadang (backup) di lingkungan yang aman di lokasi off site dengan standar sistem pengamanan yang memadai;
- Bank harus melakukan full system backup secara berkala. Apabila terjadi perubahan sistem yang mendasar, bank harus segera melakukan full system backup;
- seluruh media rekam cadang (backup) menggunakan standar penamaan (labelling) untuk dapat mengidentifikasi penggunaan, tanggal, dan jadwal retensi;
- Bank harus menguji secara berkala media rekam cadang (backup) untuk memastikan kesiapannya pada saat diperlukan;
- Bank wajib menetapkan prosedur untuk pemusnahan media rekam cadang (backup); dan
- Bank perlu memiliki dokumentasi antara lain terkait objek back up, bagaimana metode back up, dan periode melakukan back up.
Pengujian Rencana Pemulihan Bencana (DRP) dan Audit intern
Selain membuat dokumen dan menyediakan infrastruktur. PADK 01 Tahun 2026 mewajibkan pengujian Rencana Pemulihan Bencana dalam setahun minimal satu kali untuk semua sistem atau aplikasi penting. Bank juga wajib menyiapkan skenario pengujian dan menetapkan ruang lingkup pengujian serta memastikan pengujian tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional. Bank harus mencatat, mengevaluasi, lalu menggunakannya sebagai perbaikan DRP. Jadi, pengujian bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga alat untuk menilai efektivitas ketahanan TI bank. Selain itu, saat melaksanakan audit internal, auditor harus memeriksa kesesuaian DRP dengan kebijakan manajemen risiko bank. Apakah pemulihan mencakup kegiatan kritikal yang sudah berdasarkan analisis dampak bisnis (business impact analysis) yang telah bank lakukan? kelengkapan prosedur pengujian, efektivitas hasil uji, dan apakah bank selalu memperbarui dokumen DRP sesuai perkembangan bank? Audit internal bukan hanya untuk pengawasan, tetapi juga sarana perbaikan terus-menerus. Bank kemudian menyampaikan hasil audit kepada Direksi agar mereka dapat merencanakan perbaikan atau tindakan korektif.




