Skip to main content

Dalam menjalankan tata kelola teknologi informasi, bank umum tidak bisa sekadar mengelola TI secara reaktif dan berfokus pada jangka pendek. Sangat penting bagi bank untuk merumuskan Rencana Strategis TI (RSTI) yang komprehensif untuk membantu pengembangan arah bisnis yang berkelanjutan. PADK 01 tahun 2026 menekankan bahwa bank harus memiliki Rencana Strategis TI yang sejalan dengan rencana perusahaan. Oleh karena itu, Rencana Strategis TI (RSTI) jauh lebih dari sekadar formalitas. Bank harus menjadikan Rencana Strategis TI sebagai panduan utama dalam perencanaan, pengembangan sistem, dan pemanfaatan sumber daya TI dari bisnis.

Penyusunan Rencana Strategis TI (RSTI) juga harus mengikuti rentang waktu yang sama dengan periode rencana korporasi bank. Contohnya, bank memiliki rencana korporasi dengan periode 5 (lima) tahunyang dimulai tahun 2026 sampai dengan tahun 2030. Maka bank harus menyusun RSTI sesuai dengan periode tersebut, yaitu Rencana Strategis TI tahun 2026 sampai dengan 2030. Pendekatan ini penting agar setiap pengembangan TI dapat berkontribusi terhadap pencapaian target bisnis, bukan berjalan sendiri tanpa integrasi yang baik.

PADK 01 Tahun 2026 juga menempatkan Rencana Strategis TI sebagai salah satu elemen yang memiliki peran penting dalam pengelolaan teknologi informasi oleh bank umum. Oleh sebab itu, perusahaan harus menyusun RSTI secara terstruktur, terukur, dan relevan sesuai dengan kebutuhan. Biasanya, proses ini melibatkan unit kerja TI, unit pengguna TI, dan komite pengarah TI. Kerja sama antarunit tersebut sangat penting agar dokumen tidak hanya kuat dari sisi teknis, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Selain itu, bank harus memastikan bahwa RSTI tidak hanya menjadi dokumen administratif. Bank harus menggunakan RSTI sebagai instrumen yang aktif dalam pengembangan layanan, pengadaan teknologi, penguatan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia TI, hingga pengendalian investasi TI. Dengan kata lain, RSTI harus benar-benar ‘hidup’ dalam proses pengambilan keputusan manajemen.

Dokumen RSTI Paling Sedikit Memuat Unsur Berikut

Sesuai ketentuan dalam PADK 01 Tahun 2026, dokumen Rencana Strategis TI paling sedikit memuat:

  1. visi dan misi TI Bank, yang menggambarkan secara jelas kesesuaian dengan visi dan misi bank;
  2. Target pengembangan usaha bank;
  1. Identifikasi kemampuan sumber daya TI saat ini, sebagai dasar untuk menilai kondisi eksisting bank;
  2. Rencana TI yang mendukung pencapaian target pengembangan usaha bank, termasuk estimasi biaya yang diperlukan;
  3. Analisis kesenjangan (gap analysis) antara kemampuan sumber daya TI yang ada saat ini, dengan yang diperlukan untuk mendukung target perkembangan usaha Bank; dan
  4. Strategi TI untuk mencapai kemampuan sumber daya TI yang dibutuhkan, yang kemudian dijabarkan melalui peta jalan (roadmap).

RSTI Harus Selaras dengan Strategi Bank

Agar efektif, bank harus menyusun Rencana Strategis TI dengan mempertimbangkan berbagai faktor strategis. Pertama, bank harus memastikan kesesuaian Rencana Strategis TI dengan rencana strategis bank secara keseluruhan. Selanjutnya, bank juga perlu menyesuaikan Rencana Strategis TI dengan strategi dan kegiatan masing-masing unit bisnis, kondisi pasar, struktur demografi, serta segmentasi nasabah. Hal ini penting karena arah layanan dan karakteristik pasar akan memengaruhi kebutuhan TI. Di samping itu, bank harus memahami rencana manajemen terkait kebutuhan pelaksanaan kegiatan usaha yang sedang berjalan maupun yang akan dikembangkan. Dengan begitu, RSTI dapat benar-benar mendukung kebutuhan bisnis saat ini sekaligus mengantisipasi kebutuhan masa depan. Bank juga perlu memahami hubungan antara sumber daya TI yang tersedia saat ini dan sumber daya TI pada rencana ke depan, termasuk strategi serta rencana kerja dari satuan kerja pengguna TI.

Perubahan Rencana Strategis TI

Bank dapat mengubah RSTI apabila terdapat kondisi yang secara signifikan memengaruhi sasaran strategi TI. Kondisi yang secara signifikan tersebut antara lain:

  1. Terjadi perubahan rencana korporasi, seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan konversi, atau perubahan model bisnis Bank menjadi Bank digital; dan
  2. Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan TI Bank, seperti terdapat larangan untuk menyelenggarakan suatu teknologi terbaru yang dapat membahayakan keamanan data nasabah