Skip to main content

Setiap proses bisnis di perusahaan tidak terlepas dari penggunaan teknologi informasi. Teknologi Informasi memiliki peran penting dalam mengelola data transaksi, data pelanggan, serta operasional perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa sistem teknologi informasi berjalan dengan aman, andal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Audit TI merupakan proses penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan undang-undang. Audit TI juga membantu perusahaan memastikan bahwa implementasi tata kelola teknologi, keamanan informasi, serta pengelolaan risiko telah terlaksana dengan baik. Oleh sebab itu, berbagai regulator yang beroperasi di sektor keuangan dan industri digital secara tegas mewajibkan audit TI di setiap perusahaan.

Regulasi OJK yang mengharuskan Audit TI di sektor Perbankan

Industri perbankan Indonesia memiliki aturan yang mengatur dengan baik mengenai pengelolaan TI. Salah satu contohnya adalah POJK 11/POJK.03/2022 yang merinci penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum. Regulasi ini menguraikan detail spesifik tentang tata kelola Teknologi Informasi, pengelolaan risiko terkait TI, dan ketentuan keamanan yang memadai mengenai sistem informasi di dalam bank. POJK 11 juga menekankan perlunya evaluasi secara berkala terhadap sistem teknologi informasi, sehingga mewajibkan bank melakukan audit TI secara rutin. Audit ini berfungsi untuk memverifikasi kesesuaian kebijakan, proses, dan ketentuan keamanan yang diperlukan dengan ketentuan regulator.

Selain Bank Umum, BPR dan BPR Syariah juga memiliki regulasi khusus terkait penyelenggaraan TI, yaitu POJK 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk BPR dan BPR Syariah. Regulasi ini menetapkan apa yang harus diimplementasikan oleh BPR dan BPR Syariah dalam membangun sistem, proses, serta kerangka kerja untuk pengelolaan dan pengendalian Teknologi Informasi (TI) secara terstruktur dan terukur. PADK 43 Tahun 2025 melengkapi regulasi tersebut yang memberikan langkah-langkah tambahan untuk tata kelola, kerangka TI, dan pengelolaan risiko teknologi informasi.

Peraturan Bank Indonesia Yang Mengatur Audit TI

Selain OJK Bank Indonesia juga telah mengatur regulasi terkait Audit TI. Contohnya adalah PBI No. 23/6/PBI/2021 yang mengatur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). PJP harus melakukan audit TI berkala sebagai pemenuhan kewajiban standar keamanan system informasi. Selain itu, regulasi ini juga mengatur audit TI oleh auditor independen eksternal yang terdaftar di SRO dan mewajibkan agar audit tersebut dilakukan minimal satu tahun sekali. PJP harus mengelola sistem informasi secara andal dan aman, dan kepatuhan secara independen harus memenuhi standar regulasi.

Peraturan Presiden Yang Mengharuskan Audit TI di sektor Pemerintahan

Selain sektor perbankan, pada sektor pemerintahan juga terdapat aturan tersendiri terkait audit TI. Audit TI merupakan kewajiban dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dengan jelas menyebutkan bahwa audit teknologi informasi dan komunikasi adalah bagian dari SPBE. Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa audit TI meliputi tiga hal, yaitu audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya memastikan layanan digital berjalan lancar. Namun, juga harus secara teratur menilai tata kelola, fungsi, kinerja, dan keamanan sistemnya. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan audit infrastruktur, audit aplikasi khusus, serta audit keamanan minimal satu kali dalam dua tahun. Sedangkan, audit infrastruktur SPBE nasional dilakukan satu kali dalam satu tahun. Oleh sebab itu, audit TI bukan hanya kebutuhan teknis biasa. Audit TI merupakan instrumen penting untuk menjaga efektivitas, akuntabilitas, keamanan, dan kualitas layanan publik berbasis elektronik di pemerintahan.

Undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengharuskan audit TI di sektor Kesehatan

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan untuk menjaga keandalan sistem informasi kesehatan. Penyelenggara sistem informasi dapat melakukan hal ini dengan uji kelaikan, perlindungan kerahasiaan data, pengaturan hak akses, sertifikasi keandalan sistem, dan audit berkala. PP Nomor 28 Tahun 2024 mempertegas kewajiban audit TI secara berkala mencakup tata kelola, fungsionalitas infrastruktur, dan aspek lain dari Sistem Informasi Kesehatan. Pengujian kelaikan sistem dapat dilakukan secara mandiri atau oleh institusi berwenang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulannya, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, OJK, Bank Indonesia, Undang-Undang, serta Perpres menegaskan pentingnya audit TI secara berkala. Entitas-entitas di atas perlu menerapkan audit TI yang terstruktur dan rutin. Audit TI akan memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat pengendalian internal.