Penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 berserta PADK Nomor 43/PADK. 03/2025 menandai adanya transformasi penting dalam struktur penyelenggaraan TI pada BPR dan BPR Syariah, menggantikan aturan sebelumnya (SEOJK 15/2017). Peraturan ini tidak hanya mengharuskan kepatuhan administratif. Namun, peraturan ini juga mendorong peningkatan pengelolaan TI, manajemen risiko, keamanan siber, dan pengelolaan data yang terorganisir serta berkelanjutan.
Webinar ini dikhususkan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang isi regulasi terbaru. Selain itu, webinar ini dapat memberikan panduan praktis untuk pelaksanaan bagi Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat TI, Manajemen Risiko, Audit Internal, dan pihak-pihak terkait lainnya di BPR dan BPR Syariah. Harapannya mereka dapat menerapkan penyelenggaraan TI yang sejalan dengan strategi bisnis, profil risiko, dan kompleksitas operasi bank.
